Beranda / /

  • Nasir Djamil: Reshuffle oleh Pejabat Sementara Tidak Dibenarkan dalam Masa Pilkada
    Polkum | 3 bulan lalu
    Nasir Djamil: Reshuffle oleh Pejabat Sementara Tidak Dibenarkan dalam Masa Pilkada

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan bahwa rencana reshuffle yang dilakukan oleh Pejabat Sementara (PJ) di tengah pelaksanaan Pilkada tidak dibenarkan secara hukum. Nasir menegaskan bahwa tugas utama PJ adalah memperkuat struktur yang ada, bukan mengubah atau menggantikan pejabat yang sudah menjabat.

  • Ini Dia Daftar Masa Jabatan Gubernur yang Habis di 2022
    Berita | 2 tahun lalu
    Ini Dia Daftar Masa Jabatan Gubernur yang Habis di 2022

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Masa jabatan 101 kepala daerah di Indonesia akan berakhir berjenjang antara 2022 sampai 2023 mendatang. 


    Posisi yang ditinggalkan para kepala daerah akan digantikan dengan pejabat sementara sampai prosesi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan serentak pada tahun 2024.